DAIS.co.id – Harta PPS dan Harta Investasi PPS banyak yang bertanya, apa perbedaanya dan apa saja contohnya. Untuk menjawab semua itu kalian bisa ulasan berikut.
Perlu kalian ketahui bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan dari wajib pajak guna dapat melaporkan harta yang awal mulanya belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Nah, disini kita diberi peluang untuk memperbaiki dalam kepatuhan bayar pajak yang mana kita tidak perlu kena sanki pada kemudian hari.
Pada proses pelaporan PPS, wajib pajak sering menemui istilah Harta PPS dan Harta Investasi PPS. Banyak yang masih bingung mengenai kategori harta yang harus dimasukkan ke dalam masing-masing kelompok tersebut.
Nah ulasan kali ini mengupas terkait perbedaan dan contoh harta PPS dan harta investasi PPS, termasuk berbagai pertanyaan umum seperti apakah motor termasuk harta PPS, bagaimana menentukan tahun perolehan harta, serta contoh harta yang tidak termasuk PPS.
Pengertian Harta PPS
Harta PPS adalah seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak tetapi belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum mengikuti program PPS.
Harta tersebut bisa berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Contoh umum harta PPS antara lain:
- Rumah atau tanah yang belum dilaporkan
- Kendaraan pribadi
- Tabungan atau deposito
- Perhiasan
- Saham atau investasi lainnya
- Aset digital tertentu
Salah satu informasi penting dalam pelaporan adalah Tahun perolehan harta PPS. Tahun ini menunjukkan kapan harta tersebut pertama kali dimiliki oleh wajib pajak.
Tahun perolehan sangat penting karena digunakan untuk menentukan nilai harta serta relevansinya dengan periode pajak sebelumnya.
Pengertian Harta Investasi PPS
Selain harta biasa, terdapat juga kategori Harta Investasi PPS.
Kategori ini merujuk pada harta yang dialihkan atau ditempatkan dalam bentuk investasi tertentu sesuai ketentuan PPS agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam sistem perpajakan digital, istilah Harta Investasi PPS pada Coretax adalah harta yang dilaporkan sebagai investasi yang memenuhi persyaratan kebijakan PPS, seperti:
- Investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam
- Investasi pada obligasi pemerintah
- Investasi pada sektor tertentu yang ditentukan pemerintah
Dengan kata lain, Harta Investasi PPS dan Harta PPS sebenarnya berasal dari sumber yang sama, yaitu harta yang belum dilaporkan, tetapi perlakuannya berbeda karena diarahkan menjadi investasi.
Perbedaan Harta PPS dan Harta Investasi PPS
Banyak wajib pajak masih bertanya mengenai Perbedaan Harta PPS dan Harta Investasi PPS adalah apa sebenarnya.
Perbedaannya terletak pada penggunaan harta setelah dilaporkan.
Berikut tabel penjelasannya.
| Kategori | Penjelasan | Contoh |
|---|---|---|
| Harta PPS | Harta yang sebelumnya belum dilaporkan dan kini diungkapkan dalam PPS | rumah, kendaraan, tabungan |
| Harta Investasi PPS | Harta PPS yang kemudian dialihkan menjadi investasi sesuai ketentuan pemerintah | obligasi negara, investasi sektor prioritas |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa Harta Investasi PPS pada dasarnya merupakan bagian dari Harta PPS, tetapi dengan syarat harta tersebut ditempatkan dalam instrumen investasi tertentu.
Contoh Harta PPS yang Sering Dilaporkan
Berikut beberapa contoh harta yang biasanya dilaporkan dalam PPS:
1. Properti
Tanah, rumah, apartemen, ruko, atau bangunan lain yang belum pernah dimasukkan dalam SPT.
Properti sering menjadi aset dengan nilai besar sehingga penting dilaporkan dengan benar.
2. Kendaraan Bermotor
Banyak wajib pajak bertanya:
Apakah motor termasuk harta PPS?
Jawabannya ya.
Kendaraan bermotor seperti mobil maupun motor termasuk dalam kategori harta bergerak yang wajib dilaporkan.
Sehingga pertanyaan seperti:
Sepeda motor termasuk Harta PPS atau Investasi PPS
Umumnya masuk kategori Harta PPS, bukan investasi, karena kendaraan digunakan sebagai aset konsumsi atau operasional.
3. Perhiasan
Emas, berlian, dan perhiasan bernilai tinggi yang dimiliki tetapi belum dilaporkan sebelumnya.
4. Tabungan dan Deposito
Dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan juga termasuk dalam daftar harta yang harus diungkapkan.
Apakah HP Termasuk Harta PPS?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah:
Hp termasuk Harta PPS atau harta Investasi PPS?
Secara umum, HP atau gadget pribadi biasanya tidak dilaporkan sebagai harta PPS jika nilainya relatif kecil dan digunakan sebagai barang konsumsi sehari-hari.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu seperti:
- digunakan sebagai aset usaha
- memiliki nilai signifikan
- dimiliki dalam jumlah besar untuk bisnis
maka HP bisa saja dimasukkan sebagai bagian dari aset usaha yang dilaporkan.
Contoh Harta Investasi PPS
Jika wajib pajak ingin mendapatkan tarif lebih ringan dalam PPS, harta yang diungkapkan dapat dialihkan menjadi investasi.
Beberapa contoh Harta Investasi PPS antara lain:
1. Surat Berharga Negara
Investasi dalam bentuk obligasi atau surat utang yang diterbitkan pemerintah.
2. Investasi Hilirisasi Sumber Daya Alam
Misalnya investasi di sektor:
- pertambangan
- pengolahan mineral
- industri energi
3. Investasi pada Proyek Strategis Nasional
Pemerintah juga memberikan peluang bagi wajib pajak untuk menempatkan dana pada sektor prioritas yang mendukung pembangunan ekonomi.
Dengan cara ini, harta yang sebelumnya tidak dilaporkan dapat sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Harta Non PPS Adalah
Selain kategori harta yang dilaporkan, terdapat juga istilah Harta Non PPS adalah harta yang tidak termasuk dalam ruang lingkup program pengungkapan sukarela.
Contohnya:
- harta yang sudah dilaporkan dalam SPT sebelumnya
- harta yang diperoleh setelah periode yang ditentukan dalam PPS
- aset yang bukan milik wajib pajak
Dengan demikian, tidak semua aset harus dimasukkan dalam pelaporan PPS.
Wajib pajak hanya perlu melaporkan harta yang sebelumnya belum diungkapkan dalam SPT.
Pentingnya Menentukan Tahun Perolehan Harta PPS
Dalam pelaporan PPS, wajib pajak harus mencantumkan Tahun perolehan harta PPS secara jelas.
Hal ini penting karena:
- menentukan nilai wajar harta
- menentukan periode kepemilikan
- memastikan kesesuaian dengan ketentuan PPS
Sebagai contoh:
Jika seseorang membeli motor pada tahun 2018 tetapi belum pernah dilaporkan dalam SPT, maka motor tersebut harus dilaporkan dalam PPS dengan tahun perolehan 2018.
Ringkasan
Memahami perbedaan antara Harta PPS dan Harta Investasi PPS sangat penting bagi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela.
Secara sederhana:
- Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT.
- Harta Investasi PPS adalah harta PPS yang ditempatkan dalam instrumen investasi tertentu agar memperoleh tarif pajak lebih rendah.
Beberapa contoh harta yang sering menjadi pertanyaan antara lain kendaraan, gadget, dan properti.
Pertanyaan seperti apakah motor termasuk harta PPS atau HP termasuk harta PPS sering muncul karena masyarakat masih belum memahami klasifikasi aset dalam pelaporan pajak.
Dengan memahami konsep ini, wajib pajak dapat melaporkan hartanya secara lebih tepat, menghindari kesalahan administrasi, dan memanfaatkan program PPS secara optimal.
Jika dilakukan dengan benar, program ini tidak hanya membantu meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak di masa depan.








